> >

Akhir Kisruh Ahmad Sahroni dan Adam Deni, Sebut Habiskan Rp30 M demi Pesanan

Selebriti | 29 Juni 2022, 10:20 WIB
Tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Adam Deni menyebut anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni menggelontorkan uang Rp30 miliar untuk membungkamnya. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pegiat media sosial, Adam Deni menyebut anggota Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mengeluarkan uang Rp30 miliar demi membungkamnya.

Diketahui, Adam Deni divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Selasa (28/6/2022).

Sebelumnya Adam Deni dan Ni Made didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pria yang pernah berseteru dengan Jerinx SID itu mengaku penangkapannya begitu cepat dan tuntutannya pun terlalu tinggi.

Baca Juga: Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Ini yang Memberatkannya

"Penangkapan saya ini cepat, penanganan saya cepat, P21 saya cepat, tuntutan saya pun juga tinggi. Habis berapa puluh milliar saudara AS untuk membungkam saya?" ujar Adam Deni usai sidang di PN Jakut, melansir Kompas.com.

Vonis yang diterima Adam Deni mengalami pengurangan dari tuntutan awal yakni 8 tahun penjara. Menurutnya, vonis yang dibacakan Majelis Hakim ada pengaruh Ahmad Sahroni.

"Saya mikirnya begini, lho. Seorang Adam Deni itu ditahan sangat mahal bisa lebih dari Rp 30 miliar karena apa?" ujarnya.

Selain itu, ia menaruh curiga bahwa vonis yang diterimanya merupakan keinginan beberapa pihak untuk menutupi kasus tertentu.

"Kalau memang vonisnya masih tinggi berarti masih sesuai dengan pesanan dan barang bukti saya tidak bisa dikembalikan berarti ada dugaan bahwa kasus yang ingin saya bongkar ini ditutup-tutupi oleh pihak-pihak yang tidak suka dengan yang saya lakukan," ujarnya.

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU