> >

Iko Uwais Lapor Balik Pelapor Kasus Dugaan Penganiayaan, Alami Luka Memar di Perut hingga Tangan

Selebriti | 14 Juni 2022, 08:30 WIB
Iko Uwais bersama tim kuasa hukumnya dalam konferensi pers terkait kasus dugaan penganiayaan, Selasa (14/6/2022). Iko Uwais lapor balik si pelapor ke Polda Metro Jaya. (Sumber: Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktor Iko Uwais melaporkan balik pelapor kasus dugaan penganiayaan, Rudi, ke Polda Metro Jaya, Selasa (14/6/2022).

Lewat kuasa hukumnya, Leonardus Sagala, Iko Uwais melaporkan Rudi atas dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik.

"Klien kami telah membuat laporan di Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan dan tindak pidana pencemaran nama baik," kata Leonardus, melansir Kompas.com.

Baca Juga: Profil Iko Uwais, Aktor Laga dan Jago Silat yang Dipolisikan atas Dugaan Pemukulan

Iko Uwais juga melakukan visum di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur karena mengalami memar di bagian perut sebelah kiri, pundak, hingga tangan.

Leo menjelaskan, pihaknya memiliki bukti foto dari luka yang diakibatkan insiden pertengkaran dengan Rudi.

Sebelumnya, Rudi melaporkan suami Audy Item itu ke Polda Metro Bekasi Kota atas dugaan penganiayaan, Sabtu (11/6/2022), atas dugaan penganiayaan.

Dalam laporannya, Rudi mengaku mendapatkan perlakuan berupa kekerasan dari Iko saat hendak menagih uang kekurangan pembayaran jasa desain interior sejumlah Rp150 juta.

Tuduhan dari Rudi tersebut segera dibantah oleh pihak Iko Uwais yang mengklaim bahwa pihak Rudi lah yang mengawali pertikaian tersebut.

Leo mengatakan bahwa kliennya hanya melakukan pembelaan karena kondisinya terdesak dan hendak dibanting Rudi.

Baca Juga: Iko Uwais Diduga Lakukan Pemukulan, Polres Metro Bekasi Kota: Pelapor Adalah Tetangganya

Selain itu, tindakan Iko Uwais dilakukan karena Rudi hendak menghajar kakaknya, Firmansyah, yang ingin melerai.

"Nah, melihat kondisi itu, ya otomatis klien kami, Bang Iko berusaha untuk menyelamatkan saudaranya, ditendang sebagai bentuk pembelaan. Ini harus ditegaskan, sebagai bentuk pembelaan, bukan dalam maksud mencederai atau melukai Saudara Rudi," ucap Leo

Tak hanya itu, pihak Iko Uwais menyebut bahwa Rudi memutarbalikkan fakta terkait kerjasama yang dilakukan.

Dalam laporannya, Iko Uwais melaporkan Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan atau Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU