Iko Uwais Lapor Balik Pelapor Kasus Dugaan Penganiayaan, Alami Luka Memar di Perut hingga Tangan
Selebriti | 14 Juni 2022, 08:30 WIBBaca Juga: Iko Uwais Diduga Lakukan Pemukulan, Polres Metro Bekasi Kota: Pelapor Adalah Tetangganya
Selain itu, tindakan Iko Uwais dilakukan karena Rudi hendak menghajar kakaknya, Firmansyah, yang ingin melerai.
"Nah, melihat kondisi itu, ya otomatis klien kami, Bang Iko berusaha untuk menyelamatkan saudaranya, ditendang sebagai bentuk pembelaan. Ini harus ditegaskan, sebagai bentuk pembelaan, bukan dalam maksud mencederai atau melukai Saudara Rudi," ucap Leo
Tak hanya itu, pihak Iko Uwais menyebut bahwa Rudi memutarbalikkan fakta terkait kerjasama yang dilakukan.
Dalam laporannya, Iko Uwais melaporkan Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan atau Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com