5 Hal dari Persoalan Baru Zul Zivilia, Dikabarkan akan Dieksekusi Mati hingga Anak Putus Sekolah
Selebriti | 6 Juni 2022, 09:08 WIBRetno menggandeng kuasa hukumnya, Laode Umar Bonte dan tak segan melaporkan mereka ke polisi jika penyebar hoaks tak menghapus unggahan dan minta maaf.
Baca Juga: Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Andrie Bayuajie Ditangkap di Kediamannya di Cilandak!
"Jadi itu mengada-ada, untuk itu saya merasa bahwa ini harus ada upaya dari kepolisian karena ini berkaitan dengan UU ITE," ujar Laode.
4. Anak putus sekolah
Dalam kesempatan itu, Retno juga membagikan kondisi keluarganya usai Zul Zivilia dipenjara.
Kini ia harus banting tulang memenuhi kebutuhan sehari-hari dan menyekolahkan anaknya.
Namun Retno mengaku kini anak pertamanya yang berkebutuhan khusus putus sekolah.
“Ada anak saya yang satu putus sekolah sudah dua tahun, tahun ini saya mau masukin sebenarnya sekolah. Makanya saya bilang, anak saya barengan masuk, satu ada yang masuk SD kelas satu, terus yang putus ini baru (mau) saya masukin lagi,” ucap Retno.
5. Kronologi kasus Zul Zivilia
Zul Zivilia ditangkap di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara pada 1 Maret 2019.
Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, Gary Iskak Jalani Wajib Rehabilitasi di BNNP Jabar
Zul ditangkap saat menimbang dan membungkus sabu dengan berat 9,54 kilogram dan 24.000 butir ekstasi dalam sejumlah plastik klip.
Saat penyelidikan, Zul mengaku kepada polisi bahwa ia mengedarkan narkoba karena faktor ekonomi.
Jaksa menuntut Zul dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara lantas menjatuhkan vonis 18 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar pada Zul Zivilia pada 18 Desember 2019.
Penulis : Dian Nita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com