Kronologi Andrie Bayuadjie Gitaris Kahitna Ditangkap karena Narkoba, Terancam 5 Tahun Penjara
Selebriti | 3 Juni 2022, 12:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kombes Pol. Endra Zulpan mengungkap kronologi Andrie Bayuadjie gitaris band Kahitna ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba di sebuah kos-kosan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (2/6/2022) pukul 00.30 WIB.
Zulpan mengatakan, penangkapan Andrie sangat gitaris Kahitna itu bermula dari pengaduan masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi lantas mengamankan musisi tersebut.
Ada informasi masyarakat yang disampaikan ke petugas kepolisian terkait penggunaan narkotika di tempat yang bersangkutan, kemudian dilakukan pendalaman di bawah pimpinan langsung Kasat Narkoba Polres Metro Jakarrta Barat.
"Kemudian dari hasil pengembangan dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saudara Andrie Bayuadjie alias Andrie," ujar Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (3/6/2022).
Baca Juga: Andrie Bayuajie Gitaris Kahitna, Musisi AB yang Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian, lanjut Zulpan telah mengamankan barang bukti berupa 45 butir Valdimex Diazepam yang termasuk psikotropika golongan 4.
Kepada penyidik, Andrie, gitaris Kahitna mengaku mengonsumsi obat terlarang tersebut untuk bisa cepat tidur dan beristirahat.
"Menurut pengakuan saudara Andrie setelah dilajukan pemeriksaan oleh penyidik mengakui bahwa mengonsumsi obat tersebut untuk menenangkan diri atau untuk mempermudah dia tidur," lanjutnya.
Konsumsi Narkoba Sejak 2017
Baca Juga: Musisi Band Inisial AB Ditangkap Polisi Terkait Narkoba di Kawasan Cilandak
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV