Adam Deni Tuding Ahmad Sahroni Korupsi, Kuasa Hukum Ancam Akibat Hukum jika Tak Terbukti
Selebriti | 31 Mei 2022, 19:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pegiat media sosial Adam Deni menuding bahwa seterunya, Ahmad Sahroni telah melakukan tindak pidana korupsi.
Pernyataan tersebut keluar setelah Adam Deni menghadapi tuntutan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dari jaksa penuntut umum atas kasus hukum yang menjeratnya akibat menyebarkan dokumen milik Sahroni.
Menurut Adam Deni, dokumen tersebut merupakan salah satu bukti bahwa anggota Komisi III DPR itu melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Yakin Ahmad Sahroni Lakukan Korupsi, Adam Deni: Biar Sama-sama Masuk Penjara
“Saya yakin kok, ini Ahmad Sahroni ada kasus dugaan korupsi,” kata Adam Deni, Senin (30/5/2022).
Dugaan itu muncul karena dokumen tersebut diklaim Adam Deni merupakan salah satu siasat Ahmad Sahroni untuk melakukan pembelian sepeda ilegal bernilai ratusan juta agar tidak dikenai pajak.
Menanggapi tudingan Adam Deni, kuasa hukum Ahmad Sahroni, Arman Hanis membantah jika kliennya melakukan tindak pidana korupsi.
“Oh, itu hak AD sendiri, masih perlu pembuktian. Saya tegaskan, tuduhan tersebut tidaklah benar,” ujar Arman, mengutip Kompas.com, Selasa (31/5/2022).
Arman juga menegaskan bahwa pernyataan atau tudingan Adam Deni bisa memiliki akibat hukum jika gagal dibuktikan.
“Ada akibat hukumnya juga apabila tuduhan tersebut tidak dapat mereka buktikan,” tegasnya.
Mengenai akibat hukum tersebut, pihak Ahmad Sahroni belum memutuskan langkah hukum untuk sementara ini.
Baca Juga: Unggah Dokumen Pribadi Milik Ahmad Sahroni, Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Untuk diketahui, Adam Deni terseret kasus hukum karena dianggap menyebarkan dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni tanpa izin.
Dalam kasus ini, Adam Deni berstatus sebagai terdakwa bersama rekannya, Ni Made Dwita.
Adam Deni dan Dwita didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com