Unggah Dokumen Pribadi Milik Ahmad Sahroni, Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Selebriti | 30 Mei 2022, 18:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pegiat media sosial Adam Deni dan rekannya, Ni Made Dwita, menghadapi tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Tuntutan ini dibacakan oleh JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita masing-masing pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan,” kata JPU, seperti dikutip Kompas.com, Senin.
Baca Juga: Kronologi Adam Deni Unggah Dokumen Pribadi Ahmad Sahroni: Dugaan Korupsi hingga Berniat Lapor KPK
Selain hukuman pidana penjara, Adam Deni dan Dwita juga dituntut untuk membayar denda sejumlah Rp1 miliar yang dapat diganti dengan kurungan selama lima bulan.
Dalam pembacaan tuntutan itu, JPU menyebutkan beberapa pasal yang diduga dilanggar oleh Adam Deni dan Dwita, yakni Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tuntutan itu didasarkan pada tindakan Adam Deni yang menyebarkan dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni yang kini menjabat sebagai anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem.
Dokumen tersebut berisi data pembelian sepeda yang bernilai ratusan juta yang didapatkan Adam Deni dari Dwita.
Adam Deni menyebarkan dokumen pribadi itu melalui akun Instagramnya @adamdenigrk.
Baca Juga: KPK Bakal Pelajari Informasi Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni dari Pengacara Adam Deni
Dalam sidang sebelumnya, Adam Deni mengungkapkan bahwa dia menemukan indikasi tindak pidana korupsi pada pembelian sepeda yang dilakukan oleh Ahmad Sahroni.
Pria yang sempat berseteru dengan Jerinx SID ini mengatakan bahwa Ahmad Sahroni melakukan pembelian ilegal dari luar negeri agar tidak membayar pajak negara.
Dia mengunggah dokumen tersebut dengan tujuan untuk mendapatkan atensi dari masyarakat sebelum melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com