Nirina Zubir Jadi Saksi di Sidang Kasus Mafia Tanah Terdakwa Riri Khasmita Hari Ini
Selebriti | 17 Mei 2022, 10:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Aktris Nirina Zubir akan menjalani sidang penggelapan aset atau mafia tanah yang diduga dilakukan Riri Khasmita di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat hari ini, Selasa (17/5/2022).
Dalam lembaran surat yang diunggah Nirina Zubir melalui Instagramnya, sidang dijadwalkan akan digelar pukul 10.00 WIB.
Sidang kali ini ini beragendakan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Nirina nantinya akan bersaksi di depan majelis hakim terkait kasus mafia tanah yang merugikannya Rp17 miliar.
"SIDANG DIMULAI TEMAN 2. SELASA INI, tanggal 17 mei 2022," tulis Nirina, dikutip dari akun Instagram @nirinazubir_.
Baca Juga: Polisi Bakal Sita Aset Tersangka Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir: Alhamdulillah
Pemain film "Get Married" ini terlihat meminta doa dan dukungan menjelang sidang tersebut.
"Semoga keluarga kami diberikan kembali apa yang menjadi hak kami secepatnya dan para terdakwa mendapat hukuman yang maksimal sehingga bisa menjadi efek jera kepada para mafia tanah dan juga kepada mereka-mereka yang mengerti hukum tapi menyalahgunakannya (para oknum notaris)," tulis Nirina.
Kasus tersebut bermula saat ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, meminta Asisten Rumah Tangga (ART), Riri Khasmita, untuk mengurus sejumlah sertifikat.
Setelah Cut Indria meninggal dunia, keluarga Nirina Zubir menanyakan perihal sertifikat tersebut. Namun, Riri terus berkelit.
Belakangan diketahui, Riri ternyata melakukan balik nama beberapa aset keluarga Nirina secara diam-diam.
Setelah dilaporkan, polisi menetapkan lima orang tersangka yakni Riri Khasmita, suaminya Endrianto dan 3 notaris PPAT yang membantu Riri, yakni Faridah, Ina Rosaina dan Erwin Riduan.
Baca Juga: Soal Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Ini Peran Para Tersangka Termasuk Mantan ART
JPU mendakwa mereka dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.
Ada juga Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV