> >

Setelah Ivan Gunawan, Polisi akan Periksa Rizky Billar, Lesti, Billy Syahputra dalam Kasus DNA Pro

Selebriti | 15 April 2022, 11:00 WIB
Perancang busana Ivan Gunawan berbicara soal pengembalian uang hasil menjadi brand ambassador DNA Pro di Lobi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Kamis (14/4/2022). (Sumber: Kompas.com/Rahel Narda)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri akan memanggil enam figur publik untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro.

Keenam figur publik itu adalah Rizky Billar dan istrinya Lesti Kejora, Billy Syahputra, Marchello Tahitoe atau Ello, DJ Una, kemudian penyanyi berinisial V.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

“Jadwal pemeriksaan DNA Pro yaitu penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara E (Ello) itu pada Senin tanggal 18 April 2022. Kemudian saudara BS (Billy Syahputra) pada Selasa tanggal 19 April 2022,” kata Gatot, Jumat (15/4/2022), dilansir dari Antara.

“Kemudian saudara RB (Rizky Billar) dan saudari LK (Lesti Kejora) pada hari Rabu tanggal 20 April 2022,” sambungnya.

Baca Juga: Ivan Gunawan Imbau Rekan Artis Hati-hati Usai Kembalikan Rp1 Miliar Terkait DNA Pro

Publik figur lainnya yang dijadwalkan akan diperiksa adalah Putri Una Astari Thamrin alias DJ (Disjoki) Una pada Kamis (21/4/2022) mendatang. Nama publik figur lainnya yang juga muncul dalam pemeriksaan adalah penyanyi berinisial V.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap keenam artis tersebut pekan depan.

“Jadi ada enam publik figur yang dimintai keterangan pekan depan,” ucap Gatot.

Baca Juga: 412 Korban Robot Trading DNA Pro Lapor ke Bareskrim, Total Kerugian Rp31 Miliar!

Sebelumnya penyidik telah memeriksa perancang busana Ivan Gunawan, Kamis (14/4/2022), selaku brand ambassador DNA Pro yang dikontrak selama 3 bulan dengan bayaran Rp1.090.000.000.

Seperti dilansir Antara, dalam perkara ini penyidik telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV.

Dari 12 tersangka, sebanyak 6 orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis, 7 April 2022, yakni RS, R, Y dan Frangky (F).

Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat, 8 April 2022.

Penyidik telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk keenam tersangka yang belum ditangkap. Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Div Hubinter Polri untuk memburu di antara enam tersangka diduga berada di luar negeri.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juchto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus penipuan investasi ini telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada tanggal 28 Maret 2022. Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp17 miliar.

Diketahui bahwa DNA Pro adalah salah satu aplikasi robot trading yang diblokir oleh pemerintah.

Bahkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Dittipideksus Bareskrim Polri sempat melakukan penyegelan terhadap PT DNA Pro Akademi pada 28 Januari 2022 lalu.

Penulis : Dian Septina Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU