> >

Belum Tetapkan Pacar Dea OnlyFans sebagai Tersangka, Polisi: Dia Tidak Menyebarkan Video Itu

Selebriti | 2 April 2022, 10:10 WIB
(Kiri ke kanan) Pemeran pria dalam video syur Dea OnlyFans, Dicky Reno Zulpratomo, bersama kuasa hukumnya, Abdillah, usai menjalani pemeriksaan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (1/4/2022). (Sumber: Kompas.com/Tria Sutrisna)

Baca Juga: Dea OnlyFans Ingin Bantu Polisi Bongkar Para Kreator Porno, Polisi: Masih Kami Pertimbangkan

Kendati demikian, Dea tidak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor dua kali seminggu. Alasannya karena perempuan 24 tahun itu masih kuliah.

Dalam kasus ini, Dea dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 

Selain itu, Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau pasal 10 jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU