> >

Belum Tetapkan Pacar Dea OnlyFans sebagai Tersangka, Polisi: Dia Tidak Menyebarkan Video Itu

Selebriti | 2 April 2022, 10:10 WIB
(Kiri ke kanan) Pemeran pria dalam video syur Dea OnlyFans, Dicky Reno Zulpratomo, bersama kuasa hukumnya, Abdillah, usai menjalani pemeriksaan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (1/4/2022). (Sumber: Kompas.com/Tria Sutrisna)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi hingga kini belum menetapkan pacar Dea OnlyFans, Dicky Reno Zulpratomo, sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi.

Alasan polisi belum menetapkan Dicky sebagai tersangka karena yang bersangkutan tidak mengetahui jika video syurnya disebar oleh Dea.

“Dari hasil pemeriksaan, kami belum bisa menentukan dia sebagai tersangka. Memang dia tidak tahu dan dia tidak menyebarkan video itu,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Jumat (1/4/2022), dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Niat Merekam untuk Konsumsi Pribadi, Pacar Dea OnlyFans Mengaku Tak Tahu Video Syurnya Diunggah

Dengan demikian, Dicky masih berstatus sebagai saksi.

Menurut penuturan Auliansyah, Dicky memang bersedia direkam saat melakukan tindakan asusila bersama Dea OnlyFans, namun untuk keperluan pribadi.

Dicky mengaku tidak tahu-menahu jika video syurnya disebar dan diperjualbelikan di situs dewasa oleh perempuan bernama lengkap Gusti Ayu Dewanti itu.

“Jadi tidak ada niat yang bersangkutan itu untuk menyebarkan, (atau) mau membuat itu untuk ditonton ramai-ramai,” tegas Auliansyah.

Oleh karena itu, pihak kepolisian belum bisa menerapkan pasal dalam UU Pornografi maupun UU ITE terhadap pacar Dea OnlyFans ini.

Sementara itu, Dea OnlyFans yang ditangkap di Malang pada Kamis, 24 Maret 2022 telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU