Niat Merekam untuk Konsumsi Pribadi, Pacar Dea OnlyFans Mengaku Tak Tahu Video Syurnya Diunggah
Selebriti | 2 April 2022, 09:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pacar Dea OnlyFans atau pemeran pria dalam video pornografi, Dicky Reno Zulpratomo mengaku tidak tahu jika video syurnya diunggah ke situs OnlyFans.
Hal ini diungkapkannya dalam pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/4/2022). Dalam pemeriksaan tersebut, Dicky tidak mengetahui jika videonya diperjualbelikan di situs dewasa.
“Jadi diunggah tanpa sepengetahuan dari pasangan itu,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, Jumat, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Dea OnlyFans Ingin Bantu Polisi Bongkar Para Kreator Porno, Polisi: Masih Kami Pertimbangkan
Berdasarkan penuturan Auliansyah, Dicky mengaku bersedia direkam saat melakukan tindakan asusila, berniat hanya untuk konsumsi pribadi, bukan untuk disebar atau diperjualbelikan.
“Jadi tidak ada niat untuk menyebarkan, (atau) mau membuat itu ditonton ramai-ramai,” jelas Auliansyah.
Sementara itu, Dicky Reno Zulpratomo enggan menanggapi pertanyaan dari awak media. Dia keluar dari ruang Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 18.55 WIB.
Begitu keluar ruangan, Dicky berlari ke mobil sembari menutupi wajahnya dengan topi.
Hal yang sama juga dilakukan oleh kuasa hukum Dicky yang juga menjadi kuasa hukum Dea OnlyFans, Abdillah. Dia tampak menutupi identitas Dicky dan enggan berkomentar.
Baca Juga: Polisi: Dea Onlyfans Raup Rp15 Juta – Rp20 Juta Per Bulan, Sudah Bikin Konten Setahun
Tersangka kasus pornografi
Adapun Dea OnlyFans kini sudah berstatus sebagai tersangka kasus pornografi. Dia ditangkap di Malang, Jawa Timur, Kamis (24/3) pekan lalu.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju cosplay, empat celana dalam, ponsel, kartu ATM, dan laptop.
Meski berstatus sebagai tersangka, Dea tidak ditahan karena masih menjadi mahasiswa. Pemilik nama asli Gusti Ayu Dewanti ini hanya menjalani wajib lapor dua kali seminggu,
Dalam kasus ini, Dea dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Selain itu, Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau pasal 10 jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com