Niat Merekam untuk Konsumsi Pribadi, Pacar Dea OnlyFans Mengaku Tak Tahu Video Syurnya Diunggah
Selebriti | 2 April 2022, 09:48 WIBAdapun Dea OnlyFans kini sudah berstatus sebagai tersangka kasus pornografi. Dia ditangkap di Malang, Jawa Timur, Kamis (24/3) pekan lalu.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju cosplay, empat celana dalam, ponsel, kartu ATM, dan laptop.
Meski berstatus sebagai tersangka, Dea tidak ditahan karena masih menjadi mahasiswa. Pemilik nama asli Gusti Ayu Dewanti ini hanya menjalani wajib lapor dua kali seminggu,
Dalam kasus ini, Dea dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Selain itu, Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau pasal 10 jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com