4 Fakta Doni Salmanan Berstatus Tersangka, Langsung Ditahan dan Terancam 20 Tahun Penjara
Selebriti | 9 Maret 2022, 08:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Quotex, Selasa (8/3/2022) malam.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara terkait kasus Doni Salmanan.
“Hasil gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Diperiksa Hari Ini terkait Kasus Quotex, Doni Salmanan Harapkan Proses Hukum yang Adil
Fakta-Fakta Doni Salmanan Tersangka
1. Diperiksa 13 jam
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Doni Salmanan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dia datang bersama tim kuasa hukumnya pada Selasa siang.
Suami Dinan Fajrina ini diperiksa selama 13 jam dan dicecar 90 pertanyaan dari penyidik.
Dia juga masih diperiksa sebagai tersangka hingga Rabu (9/3) dini hari tadi.
2. Ditahan
Begitu statusnya naik menjadi tersangka, Doni Salmanan langsung ditahan. Pihak kepolisian khawatir jika Doni kabur dan mengulangi perbuatannya.
“Alasan subjektifnya dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi kembali perbuatan, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti,” jelas Ahmad.
Adapun alasan objektifnya, Ahmad menjelaskan bahwa ancaman hukuman Doni Salmanan di atas lima tahun.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com