> >

Diperiksa Hari Ini terkait Kasus Quotex, Doni Salmanan Harapkan Proses Hukum yang Adil

Selebriti | 8 Maret 2022, 14:01 WIB
Doni Salmanan didampingi kuasa hukumnya tiba di Bareskrim Mabes Polri Jakarta untuk diperiksa sebagai saksi, Selasa (8/3/2022) (Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

JAKARTA, KOMPAS.TV - YouTuber Doni Salmanan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary aplikasi Quotex.

Dia datang ke Bareskrim Polri bersama kuasa hukumnya, Selasa (8/3/2022). "Crazy rich" Bandung ini mengatakan bahwa dia siap mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Saat ini proses saya sedang diproses kepolisian,” katanya, mengutip Tribunnews, Selasa.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Polisi, Doni Salmanan Tiba di Bareskrim Mabes Polri Didampingi Kuasa Hukum

Doni Salmanan memilih menyerahkan proses hukum kepada pihak yang berwajib dan berharap dapat bersikap adil.

“Saya menyerahkan ke pihak kepolisian, semuanya diproses secara seadil-adilnya,” tambahnya.

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa Doni Salmanan diperiksa seorang saksi.

Sebelumnya, polisi sudah memeriksa 12 saksi, di mana tiga orang di antaranya merupakan saksi ahli, dua orang saksi dari perusahaan payment gateway, dan tujuh saksi lain.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap dua perusahaan payment gateway dengan dua orang saksi,” jelasnya, mengutip Kompas.com.

Baca Juga: Hari Ini, Polisi Periksa Crazy Rich Doni Salmanan untuk Dugaan Penipuan Aplikasi Quotex

Kasus yang menyeret Doni Salmanan ini bermula dari laporan seseorang inisial RA, 3 Februari 2022 atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam laporan tersebut, sejumlah pasal menjerat Doni Salmanan, yakni Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Selain itu, Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Baca Juga: Kurangnya Literasi, Masyarakat Harus Perhatikan Hal Ini Sebelum Berinvestasi!

Selain Doni Salmanan, Indra Kenz juga terseret kasus serupa terkait penipuan investasi bodong Binomo.

Indra Kenz sendiri sudah berstatus tersangka dan ditahan di rutan Bareskrim Polri. Dia terancam dimiskinkan karena polisi berencana menyita seluruh aset yang didapatkan dari kejahatannya.

Sejauh ini, empat rekening Indra Kenz yang berisi puluhan miliar rupiah sudah diblokir. Sementara aset lain, seperti mobil, tanah, dan rumah masih menunggu persetujuan pengadilan.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Tribunnews, Kompas.com


TERBARU