> >

Terseret Kasus Penipuan Quotex, Doni Salmanan Didepak dari D Moon dan JVS Brew

Selebriti | 5 Maret 2022, 09:14 WIB
Profil Doni Salmanan, crazy rich yang kini tersandung kasus hukum dugaan penipuan lewat aplikasi Quotex. (Sumber: Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Influencer dan YouTuber Doni Salmanan didepak dari D’Moon International dan JVS Brew, imbas kasus dugaan penipuan Quotex.

Untuk diketahui, D’Moon adalah merek bisnis rokok elektrik dan liquid yang dijalankan Doni Salmanan bersama beberapa rekan kerjanya, termasuk Boedy JVS, pendiri Jakarta Vapor Shop (JVS) Group.

Kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option lewat aplikasi Quotex yang menyeretnya, membuat Doni didepak dari bisnisnya tersebut.

Baca Juga: Influencer Doni Salmanan Diduga Lakukan Penipuan Investasi, Terancam 20 Tahun Penjara

Lewat pernyataan yang diunggah di akun Instagramnya, D’Moon International mengumumkan bahwa pria yang dijuluki crazy rich Bandung tersebut tidak lagi menjadi brand representative merek mereka.

“Mengingat kondisi dan issue yang tengah menerpa teman kami, Doni Salmanan, maka dengan ini D’Moon dan JVS Brew menyatakan bahwa per 1 Maret 2022, Doni Salmanan sudah tidak lagi berstatus sebagai ‘brand representative dari unit usaha D’Moon International,” demikian bunyi pernyataan D'Moon International, dikutip Sabtu (5/3/2022).

Dengan demikian, D’Moon International akan meneruskan bisnis mereka tanpa Doni. Mereka juga tidak akan melibatkan Doni sebagai perwakilan merek.

D’Moon menyatakan akan tetap menjaga proses produksi liquid mereka meski satu pentolannya telah keluar. Bahkan, rencana peluncuran produk baru tetap akan dijalankan.

“@dmoon.international akan tetap berjalan seperti biasanya dan dalam waktu dekat dmoon akan merelease V1 Saltinicotin,” jelas D’Moon dalam Insta Story yang mengunggah ulang unggahan Boedy JVS, Jumat (4/3/2022).

Baca Juga: Profil Doni Salmanan, Crazy Rich yang Kini Terjerat Kasus Dugaan Penipuan Quotex

Seperti diberitakan sebelumnya, Doni Salmanan dilaporkan atas dugaan penipuan binary option Quotex.

Dalam laporan yang terdaftar dengan nomor LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 3 Februari 2022 itu, Doni dilaporkan oleh korban berinisial RA.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikkan status laporan ke tahap penyidikan.

Sejak kasus ini dilaporkan, polisi sudah memeriksa 10 saksi, tujuh di antaranya pelapor dan tiga lainnya saksi ahli.

Baca Juga: 5 Fakta Temuan Kopi Saset Berisi Paracetamol dan Sildenafil, Ada 6 Merek hingga Sebabkan Kanker

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa Doni terancam hukuman 20 tahun penjara.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” kata Gatot, Jumat.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU