Divonis 1 Tahun Penjara, Jerinx Akui Tak Terkejut
Selebriti | 25 Februari 2022, 00:30 WIBKuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso menyebut pihaknya akan pikir-pikir untuk menentukan apakah bakal mengambil upaya banding atau tidak.
"Kami pikir-pikir. Kami tidak akan mengomentari putusan. Ini adalah salah satu bentuk ketaatan hukum pada putusan," kata Sugeng, dikutip dari Kompas.com.
Sugeng akan memberi kepastian dalam waktu tujuh hari sesuai ketentuan yang diberikan majelis hakim. "Kalau dalam tujuh hari ini kami akan ada sikap, kalau misalnya banding baru kami akan berkomentar. Kalau kami tidak banding, maka kami tidak akan mengomentari," lanjut Sugeng.
Adapun, Sugeng menyoroti satu poin yang memberatkan putusan hakim terhadap kasus Jerinx saat ini. "Dalam hal yang memberatkan itu hanya satu, yakni Bli Jerinx pernah menghadapi kasus hukum sebelumnya. Kalau tidak ada yang memberatkan satu, putusan itu saya duga lebih ringan. Tapi kita tidak mau mengomentari soal subtansi," tutur Sugeng.
Baca Juga: Terkuak, Penyesalan Jerinx dan Ketakutan Diceraikan Nora Alexandra
Disebutkan, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Jerinx SID dituduh melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada Adam Deni.
Adam Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya dan sejak saat itu proses hukum berjalan hingga ke meja hijau.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara/kompas.com