> >

Divonis 1 Tahun Penjara, Jerinx Akui Tak Terkejut

Selebriti | 25 Februari 2022, 00:30 WIB
Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID divonis satu tahun penjara dan denda Rp25 juta subsider satu bulan masa tahanan. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV –  Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID menyatakan tidak terkejut dengan vonis hakim, yakni satu tahun penjara dan denda Rp25 juta subsider satu bulan masa tahanan.

Ia sudah mempersiapkan diri untuk kemungkinan vonis yang lebih berat dari dakwaan Jaksa terkait dengan kasus pengancaman yang dilakukan oleh dirinya terhadap Adam Deni.

"Sudah saya siapkan mental saya untuk kemungkinan-kemungkinan terburuk, jadi ya tidak terlalu terkejut," kata Jerinx saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022), dikutip dari Antara.

Dia juga  mengaku tegar menghadapi pembacaan vonis lantaran sang istri ikut hadir memberikan dukungan selama jalannya persidangan. "Selama masih ada istri di sebelah saya, saya bisa melewati semuanya," sebutnya.

Terkait substansi vonis yang dijatuhi hakim kepada dirinya, Jerinx tidak mau berkomentar lebih jauh. Dia bersama kuasa hukumnya akan berdiskusi selama satu minggu sebelum menentukan sikap soal vonis tersebut.

Diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jerinx dengan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp25 juta subsider satu bulan masa tahanan atas kasus tersebut.

Baca Juga: Terkuak, Penyesalan Jerinx dan Ketakutan Diceraikan Nora Alexandra

Vonis tersebut dibacakan oleh hakim ketua Surachmat di ruang Kusuma Atmadja 4 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun dan denda Rp25 juta subsider 1 bulan," kata  Surachmat saat membaca putusan vonis.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, kurungan penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Upaya Banding Jerinx

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara/kompas.com


TERBARU