Duduk Perkara Ceramah Oki Setiana Dewi, Gus Miftah: Pemilihan Contoh dan Diksi Kurang Pas
Selebriti | 6 Februari 2022, 05:47 WIB"Pukulan seorang suami kepada istri adalah pukulan yang tidak menyakiti."
"Memukulnya dengan menggunakan siwak atau seukurannya, yang tidak menyakiti dan hanya sebatas edukasi. Maka dari hadits Aisyah tadi di dalam kitab majmu, di situ disebutkan, hadits ini adalah dalil terutama tidak memukul istri," ungkap Gus Miftah.
Gus Miftah mendorong agar istri yang pernah atau sering menerima KDRT untuk melaporkan ke Komnas Perempuan.
Baca Juga: Soal Ceramah Oki Setiana Dewi, Komisi IX DPR RI: Harus Bedakan Aib dan KDRT
Terkait aduan tersebut, Gus Miftah mengatakan hal itu tidak ada hubungannya dengan membongkar aib pasangan.
"Karena kadang-kadang suami itu berlebih-lebihan terlalu jauh melegitimasi diri sebagai pemimpin rumah tangga, sebagai imam."
"Mukul istrinya, 'Aku imam' nggak bisa dong bro, istri kita juga, begitu banyak membantu dalam rumah tangga. Ekonomi, bantu mengasuh anak, menyelesaikan pekerjaan rumah, melayani suami dan lain sebagainya," tutup Gus Miftah.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV