Laporkan Kakak Nirina Zubir, Riri Khasmita Ngaku Disekap selama Setahun
Selebriti | 24 November 2021, 18:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan asisten rumah tangga (ART) almarhumah Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita telah melaporkan kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim ke polisi.
Laporan tersebut dibuat Riri Khasmita sebelum ditetapkan menjadi tersangka kasus mafia tanah yang merugikan Nirina Zubir senilai Rp17 miliar.
Riri mengaku disekap bersama suaminya, Endrianto oleh Fadhlan selama satu tahun.
Hal itu diungkapkan oleh tim kuasa hukum Riri, Putra Kurniadi pada Rabu (24/11/2021).
"Selama setahun ini tuh, klien kami tidak diizinkan keluar rumah," ungkap Putra, mengutip Kompas.com.
Baca Juga: Usai Ditetapkan Tersangka, Notaris Mafia Tanah Nirina Zubir Ditahan di Rutan Polda
Putra mengatakan, kliennya (Riri dan Endrianto) tidak boleh keluar rumah secara bersamaan.
"Jadi, yang diizinkan keluar itu hanya boleh satu, suami atau istri. Jadi, di depan (rumah) itu dijaga ketat sekuriti selama 24 jam, tidak boleh keluar," tutur. Putra.
"Pagar digembok, bahkan untuk sakit pun tidak diizinkan. Kalaupun mau keluar, itu pertukarannya dengan anaknya," kata Putra melanjutkan.
Saat ini, laporan Riri Khasmita terhadap Fadhlan dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Polres Jakarta Barat.
Riri melaporkan Fadhlan dengan jeratan Pasal 333 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang.
Baca Juga: Jadi Tersangka Mafia Tanah Nirina Zubir, Notaris PPAT Erwin Ridwan Datangi Polda Langsung Ditahan
Sebagai informasi, kepolisian telah menahan lima tersangka kasus mafia tanah dan perampasan sertifikat tanah milik ibunda Nirina Zubir.
Kelima tersangka tersebut adalah Riri Khasmita dan suaminya Edrianto, beserta tiga notaris PPAT Jakarta Barat, Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Ridwan.
Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com