Laporkan Kakak Nirina Zubir, Riri Khasmita Ngaku Disekap selama Setahun
Selebriti | 24 November 2021, 18:59 WIBRiri melaporkan Fadhlan dengan jeratan Pasal 333 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang.
Baca Juga: Jadi Tersangka Mafia Tanah Nirina Zubir, Notaris PPAT Erwin Ridwan Datangi Polda Langsung Ditahan
Sebagai informasi, kepolisian telah menahan lima tersangka kasus mafia tanah dan perampasan sertifikat tanah milik ibunda Nirina Zubir.
Kelima tersangka tersebut adalah Riri Khasmita dan suaminya Edrianto, beserta tiga notaris PPAT Jakarta Barat, Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Ridwan.
Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com