> >

Komplotan Mantan ART Nirina Zubir Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Ungkap Kemungkinan Tersangka Lain

Selebriti | 18 November 2021, 15:51 WIB
Polisi sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus penggelapan sertifikat tanah milik ibu Nirina Zubir, ada kemungkinan muncul tersangka lain. (Sumber: Instagram/@nirinazubir_)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kasus penggelapan sertifikat tanah milik mendiang ibu Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, yang diduga dilakukan oleh asisten rumah tangga (ART) bernama Riri Khasmita masih terus didalami oleh polisi.

Diketahui, polisi sudah menetapkan lima tersangka, tiga di antaranya adalah Riri Khasmita, suaminya yang bernama Endriyanto, dan notaris PPAT atas nama Farida, di mana ketiganya sudah ditahan.

“Sekarang sudah lima orang tersangka yang sudah kita amankan, tiga yang sudah ditahan, dua masih dalam pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga: Kronologi Aset Orang Tua Nirina Zubir Rp 17 miliar Dirampas ART Hingga Sertifikat Telah Balik Nama

Yursi menjelaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman sehingga ada kemungkinan akan ada tersangka yang lain.

“Kemungkinan akan ada lagi nanti tersangka lain, ini masih kita lakukan pendalaman,” tuturnya.

Polisi juga berhasil mengungkapkan modus operandi kasus pemalsuan sertifikat tanah yang dilakukan oleh komplotan mantan ART Nirina Zubir, yakni dengan cara memalsukan tanda tangan.

Soal kronologi, Yusri menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat mendiang ibu Nirina Zubir meminta Riri untuk mengurusi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Awalnya dipercaya oleh almarhumah untuk mengurus pembayaran PBB, dikasih surat kuasa oleh almarhumah (Cut Indria Marzuki), tetapi berkembang karena terlalu dipercaya oleh almarhum,” papar Yusri.

Baca Juga: Kronologi Aset Orang Tua Nirina Zubir Rp 17 miliar Dirampas ART Hingga Sertifikat Telah Balik Nama

“Bahkan sertifikatnya pun dipegangkan oleh pembantu ini. Dia ubah namanya,” imbuhnya.

Dari enam sertifikat tanah yang digasak, satu sertifikat diubah atas nama suami Riri, Endriyanto, sementara lima lainnya diubah atas nama Riri Khasmita.

Sertifikat tersebut kemudian digadaikan dan hasil uangnya dibagikan kepada para pelaku, termasuk notaris yang membantu.

“Setelah berubah (nama), mengajak satu notaris untuk membantu pelaku ini. Kemudian digadaikan. Ada yang 1,3 miliar, ada yang 1,5 miliar, ini yang kemudian dipakai oleh pelaku  dengan dibagi rata.”

Baca Juga: Ditipu ART, Keluarga Nirina Zubir Runggi Hingga Rp17 Miliar Akibat Mafia Tanah!

Dalam kasus ini, komplotan mantan ART tersebut dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 263, 264, 266, 266, dan 372 KUHP tentang pemalsuan surat dan penggelapan.

Dan Pasal 3, 4, 5 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik, penggelapan, dan pencucian uang,” tegas Yusri.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU