Komplotan Mantan ART Nirina Zubir Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Ungkap Kemungkinan Tersangka Lain
Selebriti | 18 November 2021, 15:51 WIB“Bahkan sertifikatnya pun dipegangkan oleh pembantu ini. Dia ubah namanya,” imbuhnya.
Dari enam sertifikat tanah yang digasak, satu sertifikat diubah atas nama suami Riri, Endriyanto, sementara lima lainnya diubah atas nama Riri Khasmita.
Sertifikat tersebut kemudian digadaikan dan hasil uangnya dibagikan kepada para pelaku, termasuk notaris yang membantu.
“Setelah berubah (nama), mengajak satu notaris untuk membantu pelaku ini. Kemudian digadaikan. Ada yang 1,3 miliar, ada yang 1,5 miliar, ini yang kemudian dipakai oleh pelaku dengan dibagi rata.”
Baca Juga: Ditipu ART, Keluarga Nirina Zubir Runggi Hingga Rp17 Miliar Akibat Mafia Tanah!
Dalam kasus ini, komplotan mantan ART tersebut dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 263, 264, 266, 266, dan 372 KUHP tentang pemalsuan surat dan penggelapan.
Dan Pasal 3, 4, 5 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik, penggelapan, dan pencucian uang,” tegas Yusri.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV