Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara, Rachel Vennya: Saya Siap Jalani Proses Hukum
Selebriti | 3 November 2021, 23:12 WIB"Pasalnya masih sama UU karantina, ancaman satu tahun penjara," ujar Yusri, Rabu (3/11/2021).
Empat alat bukti
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, ada empat alat bukti yang membuat penyidik meningkatkan kasus kaburnya Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnia menjadi penyidikan.
Baca Juga: Aturan Terbaru Kedatangan dari Luar Negeri, Vaksin Covid-19 Belum Lengkap Wajib Karantina 5 Hari
Pertama, keterangan saksi. Saat proses pemeriksaan, saksi menyebutkan Rachel Vennya meninggalkan Wisma Atlet dan tidak menyelesaikan masa karantina yang wajib diikutinya.
Kedua yakni keterangan saksi ahli. Saksi ahli menyatakan aturan wajib karantina bagi warga yang pulang dari luar negeri pada masa Covid-19 masih berlaku.
Ketiga, bukti petunjuk, dan bukti keempat yakni dokumen terkait kasus kaburnya Rachel Vennya dan rekan dari proses karantina.
Baca Juga: Satgas Jelaskan Alasan Pemerintah Berani Pangkas Masa Karantina Jadi 3 Hari
"Dari dokumen juga dapat, alat buktinya ada. Semuanya terpenuhi sehingga kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Tubagus, Rabu (3/11/2021).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV