> >

Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara, Rachel Vennya: Saya Siap Jalani Proses Hukum

Selebriti | 3 November 2021, 23:12 WIB
Rachel Vennya. Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan. (Sumber: Instagram/@rachelvennya)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Rachel Vennya bersama kekasihnya, Salim Nauderer, manajernya Maulida Khairunnia, diketahui kabur dari proses karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara usai berlibur di Amerika Serikat.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Rachel Vennya mengunggah pernyataan permohonan maaf atas tindakan yang dilakukan.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Rachel Vennya Sebagai Tersangka Kasus Kabur dari Karantina

Ia juga mengaku siap mengikuti dan menjalani konsekuensi hukum dari tindakan yang dilakukannya.

Menurutnya, penetapan dirinya sebagai tersangka menjadi pelajaran berharga dan ke depannya ia akan bertanggung jawab dan mengikuti aturan sebagai warga Indonesia dengan baik.

"Aku sekali lagi ingin meminta maaf dan siap untuk menjalani proses hukum," tulis Rachel di akun Instagram pribadinya @rachelvennya, Rabu (3/11/2021).

Selain Rachel, ada tiga tersangka lain dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan ini. Mereka yakni Salim Nauderer, Maulida Khairunnia serta seorang berinisial OP selaku protokol di Bandara Soekarno Hatta. 

Baca Juga: Jadi Tersangka, Rachel Vennya Tidak Ditahan, Begini Penjelasan Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, keempatnya diduga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam kasus pelanggaran ketentuan karantina kesehatan.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU