> >

Ternyata Pelat Mobil RFS Seperti Rachel Vennya Bisa Dipakai Masyarakat Umum, Ini Aturannya

Selebriti | 27 Oktober 2021, 14:06 WIB
Mobil Alphard milik Rachel Vennya berpelat nomor polisi B 139 RFS (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengungkapkan pelat mobil selebgram Rachel Vennya berkode RFS tidak menyalahi aturan.

Hal ini, karena mobil Alphard dengan nomor polisi (nopol) B 139 RFS itu bukan diperuntukkan khusus untuk pejabat.

Seperti yang diketahui, kode nopol RFS untuk pejabat terdiri dari empat angka dengan awalan angka satu.

Baca Juga: Diperiksa 2 Jam, Rachel Vennya Akui Ganti Warna Mobil Tanpa Izin

Aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Sementara itu, mobil Rachel Vennya hanya memiliki nopol tiga angka di belakang RFS.

Argo mengatakan pelat dengan tiga angka bukan termasuk istimewa dan bisa digunakan oleh masyarakat umum.

"Itu namanya pelat dengan nomor pilihan," ujar Argo mengutip Kompas.com, Rabu (27/10/2021).

Selain itu, kata Argo, karena pelat nomor tersebut tidaklah istimewa, masyarakat bisa memesannya dengan syarat tertentu.

Baca Juga: Mengurus Resmi, Rachel Vennya Bayar Segini untuk Dapat Plat Nomor RFS

Salah satu syaratnya yakni bersedia membayar tarif pendapatan negara bukan pajak (PNPB) dengan nominal antara Rp7 juta hingga Rp15 juta.

"Bayar PNBP sesuai jumlah angka. Kalau satu angka Rp 15 juta, dua angka Rp 10 juta, dan tiga angka Rp 7,5 juta. Bisa dipesan asal belum ada yang menggunakan," ujarnya.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU