> >

Perebutkan Hak Cipta, Marvel Studios Gugat Para Kreator Karakter Avengers

Film | 28 September 2021, 08:11 WIB
Karakter-karakter Avengers di Marvel Cinematic Universe (MCU). (Sumber: Marvel Studios)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Marvel Studios terancam kehilangan hak cipta karakter Avengers setelah para ahli waris kreator karakter tersebut menuntut kembali hak ciptanya.

Beberapa waktu lalu, para ahli waris pencipta karakter Avengers menuntut kembali hak cipta terhadap Marvel Studios dan Disney.

Dilaporkan oleh The Hollywood Reporter, Selasa (28/9/2021), pada Agustus lalu pihak Steve Ditko meminta kembali hak cipta Spider-Man yang muncul pertama kali di komiknya pada 1962.

Hal itu juga dilakukan oleh ahli waris pencipta karakter komik seperti Larry Lieber, Stan Lee, dan Gene Colan.

Di bawah ketentuan penghentian Undang-Undang Hak Cipta, penulis atau ahli warisnya dapat mengklaim kembali haknya setelah diberikan kepada penerbit sesuai jangka waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Trailer 'Hawkeye' Tunjukkan Kehebatan Memanah Clint Borton dan Kate Bishop, Ini Cara Nontonnya

Jika hal tersebut disetujui maka Marvel kabarnya harus menyerahkan hak cipta kepada Ditko atas karakternya pada Juni 2023.

Marvel Studios dan Disney Gugat Balik

Tidak ingin kehilangan karakter Avengers begitu saja, Marvel Studios dan Disney dikabarkan menggugat kembali ahli waris kreator tersebut.

Marvel telah menggugat Lieber, Ditko, dan Heck di pengadilan federal Manhattan. Sementara itu, Marvel menyerahkan kasus Gene Colan ke pengadilan federal Brooklyn.

Dalam hal ini, Marvel menunjuk Pengacara Dan Petrocelli, yang diketahui pernah menangani kasus serupa bersama DC atas hak cipta Superman.

Jika pihak ahli waris kreator karakter Avengers menang, maka Marvel terancam berhenti memproduksi film Marvel Cinematic Universe atau bahkan harus membayar miliaran untuk memproduksinya.

Baca Juga: Serial Marvel "Loki" Beri Sinyal Season 2, Kapan Tayang?

Dengan skenario tersebut, Disney berharap setidaknya masih bisa memegang sebagian hak cipta karakternya sebagai kepemilikan bersama.

Namun, sekali lagi, Disney harus membagi keuntungan dari penjualan atas film-film dengan karakter seperti Thor, Iron Man, Loki, Spider-Man, Black Widow, Ant-Man, Hawkeye, dan lainnya dengan ahli waris kreatornya.

Penulis : Dian Nita Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/The Hollywood Reporter


TERBARU