Dirjen Kekayaan Intelektual: Kalau Warkopi Dijadikan Merek Dagang, Tidak Boleh Tanpa Izin Warkop DKI
Selebriti | 27 September 2021, 15:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Polemik Warkopi dengan Warkop DKI mengundang tanggapan dari Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris.
Dia mengatakan bahwa Warkopi harus memiliki izin dari Warkop DKI apabila ingin melakukan kegiatan yang bersifat komersial.
Freddy menjelaskan bahwa hingga saat ini, grup yang beranggotakan Alfin Dwi Krisnandi, Alfred Dimas Kusnandi, dan Sepriadi Chaniago ini tercatat belum memiliki pendaftaran merek.
Sebab, Lembaga Warkop DKI merupakan pemegang hak eksklusif yang sah terhadap merek Warkop DKI.
Baca Juga: Akhirnya, Warkopi Minta Maaf kepada Indro dan Warkop DKI
“Kalau dilihat dari hak ciptanya, ketiga anak muda itu menggunakan nama Kasino, Dono, dan Indro, tentunya ini harus izin,” jelas Freddy, dikutip dari ANTARA, Senin (27/9/2021).
"Kalau Warkopi dijadikan merek dagang, tentu tidak boleh tanpa izin karena Warkop DKI sudah punya merek,” sambungnya.
Untuk diketahui, Warkopi telah mengunggah beberapa film pendek bertajuk ‘Sketsa Warkopi’ di kanal YouTube mereka. Terkait hal itu, Freddy menegaskan bahwa grup tersebut harus memiliki izin tertulis karena menyangkut hak kekayaan intelektual.
“Yang paling penting izinnya secara tertulis. Hak kekayaan intelektual berkaitan dengan nilai ekonomi. Kalau tidak ada nilai ekonominya mungkin ya sudah, tidak apa-apa. Tapi yang terjadi mereka bertiga akan mendapatkan misalnya honor, kontrak panggung, dan sebagainya, itu yang seharusnya diatur,” paparnya.
Baca Juga: Diminta Tak Berkegiatan Komersial, Alfred Warkopi: Video Youtube Sudah Di-Take Down
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Antara