Dirjen Kekayaan Intelektual: Kalau Warkopi Dijadikan Merek Dagang, Tidak Boleh Tanpa Izin Warkop DKI
Selebriti | 27 September 2021, 15:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Polemik Warkopi dengan Warkop DKI mengundang tanggapan dari Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris.
Dia mengatakan bahwa Warkopi harus memiliki izin dari Warkop DKI apabila ingin melakukan kegiatan yang bersifat komersial.
Freddy menjelaskan bahwa hingga saat ini, grup yang beranggotakan Alfin Dwi Krisnandi, Alfred Dimas Kusnandi, dan Sepriadi Chaniago ini tercatat belum memiliki pendaftaran merek.
Sebab, Lembaga Warkop DKI merupakan pemegang hak eksklusif yang sah terhadap merek Warkop DKI.
Baca Juga: Akhirnya, Warkopi Minta Maaf kepada Indro dan Warkop DKI
“Kalau dilihat dari hak ciptanya, ketiga anak muda itu menggunakan nama Kasino, Dono, dan Indro, tentunya ini harus izin,” jelas Freddy, dikutip dari ANTARA, Senin (27/9/2021).
"Kalau Warkopi dijadikan merek dagang, tentu tidak boleh tanpa izin karena Warkop DKI sudah punya merek,” sambungnya.
Untuk diketahui, Warkopi telah mengunggah beberapa film pendek bertajuk ‘Sketsa Warkopi’ di kanal YouTube mereka. Terkait hal itu, Freddy menegaskan bahwa grup tersebut harus memiliki izin tertulis karena menyangkut hak kekayaan intelektual.
“Yang paling penting izinnya secara tertulis. Hak kekayaan intelektual berkaitan dengan nilai ekonomi. Kalau tidak ada nilai ekonominya mungkin ya sudah, tidak apa-apa. Tapi yang terjadi mereka bertiga akan mendapatkan misalnya honor, kontrak panggung, dan sebagainya, itu yang seharusnya diatur,” paparnya.
Baca Juga: Diminta Tak Berkegiatan Komersial, Alfred Warkopi: Video Youtube Sudah Di-Take Down
Freddy juga mengungkapkan bahwa Warkop DKI menguasai merek dagang dengan nomor agenda IDM000047322, IDM000551495, IDM000557440, dan IDM000557441 sehingga secara eksklusif dapat mengkomersilkan segala aktivitasnya, termasuk jasa hiburan, penyediaan latihan, penyewaan lahan olahraga, sarana olahraga dan aktivitas kebudayaan, penerbitan buku, jasa pendidikan, produksi film, hingga penyelenggaraan pameran untuk tujuan kebudayaan dan pendidikan.
Tak hanya itu, merek Warkop DKI juga berhak untuk melakukan penyajian pertunjukan hidup, organisasi pertunjukan, produksi pagelaran, jasa studio rekaman, hiburan telebisi, studio film, lukisan galeri, hingga kafe, katering makanan/minuman, bahkan restoran.
Melihat Warkopi membuat penampilan dalam bentuk film yang mengambil skenario dari film komedi Warkop DKI yang sudah tayang sebelumnya, Freddy menegaskan bahwa grup tersebut berpotensi melanggar hak cipta.
Sebab, Warkop DKI juga memiliki hak cipta yang dilindungi, seperti karya film komedi sebagai ciptaan sinematografi. Dalam hal ini, hak tersebut berupa hak moral atas karya pertunjukkan.
Di sisi lain, Freddy juga mengimbau kepada para pemegang hal eksklusif merek untuk memastikan masa periode perlindungan kekayaan intelektualnya.
Baca Juga: Merasa Tak Mirip dengan Warkop DKI, Warkopi: Yang Bilang Mirip Kan Netizen
“Beberapa orang kerap lupa, mereka menganggap mereknya itu seumur hidup. Padahal tidak begitu, kalau mereknya lewat masa periode tidak diaftarkan kembali, orang lain nanti boleh memakai,” tandasnya.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Antara