Jerinx Tersangka Kasus Pengancaman, Begini Komentar Adam Deni
Selebriti | 7 Agustus 2021, 12:00 WIBYusri mengatakan bahwa pihaknya sudah mengatur jadwal pemanggilan untuk Jerinx dalam statusnya sebagai tersangka.
Pemeriksaan tersebut rencananya akan dilakukan di Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, Jerinx disangkakan Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Tribunnews