Ini Alasan Komnas Perempuan Nilai Dinar Candy Tak Langgar UU Pornografi
Selebriti | 6 Agustus 2021, 19:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengungkapkan alasannya menilai Dinar Candy tidak melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Seperti diketahui, Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan aksi berpakaian bikini di pinggir jalan untuk menolak perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Dari pasal yang diterapkan yaitu Pasal 36 tidak ada unsur yang dilanggar oleh DC,” kata Siti Aminah, dikutip dari Kompas.com, Jumat (6/8/2021).
Baca Juga: Penampakan Dinar Candy Berkerudung Hitam Usai Diperiksa Kasus Pakai Bikini di Jalan Raya
Sebagai informasi, Pasal 36 UU Pornografi menyebutkan bahwa, “Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Siti Aminah mengatakan bahwa penyidik menjerat Dinar Candy dengan pasal tersebut tak lain karena ia merupakan seorang perempuan.
Sebab, menurutnya, perempuan kerap dijadikan target utama untuk dijerat dengan pasal tersebut.
“Apakah hal sama akan diberlakukan jika dilakukan oleh laki-laki yang memakai celana pendek?,” tegasnya.
“Ini juga tidak lepas dari sejarah perumusan UU Pornografi yang mengukuhkan diskriminasi terhadap perempuan,” tambah Siti.
Baca Juga: Pakai Bikini di Pinggir Jalan, Dinar Candy Mengaku Menyesal
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com