Pakai Bikini di Pinggir Jalan, Dinar Candy Mengaku Menyesal
Selebriti | 6 Agustus 2021, 13:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Aksi protes DJ Dinar Candy saat berbikini di pinggir jalan berujung kasus hukum. Kini, perempuan yang bernama asli Dian Meswari ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pornografi.
Kuasa hukum Dinar Candy, Acong Latief mengatakan kliennya menyesal atas perbuatannya.
"Yang jelas, kalau Dinar sekarang, ya, menyesal melakukan seperti itu," kata Acong Latief di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).
Acong Latief mengatakan bahwa Dinar Candy tidak ditangkap, melainkan datang ke kantor polisi setelah dihubungi.
"Kooperatif, sih. Terus, menyesal atas perbuatannya. Dia juga tidak ditangkap sebenarnya. Dia yang ke sini. Setelah dihubungi, dia ke sini. Artinya, kooperatif dan ada niat baik. Dia ke sini menunjukkan penyesalannya. Apa yang dilakukan memang kurang baik, tapi itu yang dia rasakan," jelas kuasa hukum.
Baca Juga: Selebgram Dinar Candy Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Pornografi
Meski begitu, Acong Latief menegaskan bahwa aksi Dinar Candy hanya sebagai bentuk menyampaikan kritik terhadap diperpanjangnya masa PPKM.
"Dinar melakukan itu adalah bentuk aspirasi yang mau disampaikan, sebagai penolakan perpanjangan PPKM itu tujuannya. Sebagai bentuk kritik bahwa dia salah satu orang yang terdampak," tandas Acong Latief.
Dia menyebut bahwa banyak orang yang juga terdampak penerapan PPKM. Namun cara tiap orang menyampaikan suaranya itu berbeda-beda. Menurut Acong Latief, kliennya hanya berusaha untuk menyampaikan kritik dengan gayanya sendiri.
Baca Juga: Dinar Candy Dijerat UU Pornografi dan ITE Usai Berbikini di Jalan
"Tapi, yang jelas, siapa pun, kalau perut dia lapar, akan melakukan apa pun untuk dia kenyang. Itu yang Dinar rasakan. Banyak, kok, ada yang bunuh diri karena PPKM. Artinya, ini adalah dampak yang membuat dia stres," ucap kuasa hukum Dinar Candy itu.
Sementara itu, Dinar Candy ditetapkan menjadi tersangka usai berbikini di jalan sebagai aksi protes PPKM. Dinar Candy tidak ditahan, tapi dikenai wajib lapor.
Dinar Candy menjadi tersangka dugaan tindak pidana pornografi. Dia dijerat Pasal 36 UU 44/2008 tentang pornografi, dengan ancaman penjara 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.
Penulis : Dian Septina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV