LBH Jakarta dan Celios Terima 619 Korban Pertamax Oplosan, Konsumen Berhak Gugat Pertamina
Energi | 20 Maret 2025, 20:16 WIB
"Akibatnya, kerugian dari sisi ekonomi mencapai Rp17,09 triliun," ungkapnya.
Baca Juga: Dirut Pertamina Sebut Ramadan adalah Momentum Introspeksi dan Perbaikan
Peneliti Hukum Celios Muhamad Saleh menambahkan, jika terbukti terjadi pengoplosan, Pertamina tidak hanya melanggar kewajiban sebagai pelaku usaha.
Tetapi juga bisa dikenai sanksi sesuai UU Perlindungan Konsumen. Konsumen berhak atas kompensasi dan ganti rugi atas bahan bakar yang tidak sesuai mutu, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen.
"Dugaan pengoplosan Pertamax bukan hanya soal bisnis curang, tetapi pelanggaran hak konsumen yang serius," kata Saleh.
"Ini bisa menjadi preseden hukum penting untuk menuntut tanggung jawab Pertamina melalui gugatan class action dan ada ruang gugatan Citizen lawsuit bagi masyarakat untuk menuntut perubahan sistemik agar praktik serupa tidak terulang," tambahnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber :