LBH Jakarta dan Celios Terima 619 Korban Pertamax Oplosan, Konsumen Berhak Gugat Pertamina
Energi | 20 Maret 2025, 20:16 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV- Posko yang didirikan Center of Economic and Law Studies (Celios) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, menerima total 619 aduan korban dugaan praktik pengplosan Pertamax.
Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo mengatakan, dari aduan yang masuk, mereka menemukan pelanggaran hak, berdasarkan apa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan khususnya dalam UU Perlindungan Konsumen.
LBH Jakarta juga melihat tidak adanya pemulihan efektif oleh negara, dalam hal ini Pertamina.
Baca Juga: Kejagung Jadwalkan Panggil Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Besok, terkait Kasus Korupsi
"Warga negara selaku konsumen Pertamax laik untuk menuntut kompensasi, ganti kerugian dan/atau penggantian dengan melakukan gugatan perwakilan kelompok (class action), maupun untuk menuntut adanya perbaikan kebijakan tata kelola migas dengan melakukan gugatan citizen lawsuit (CLS)," kata Alif dalam keterangan resminya, Kamis (20/3/2025).
Ia menyampaikan, pihaknya akan menindaklanjuti temuan dalam pengaduan dengan melakukan konsolidasi dengan para korban, guna memastikan kebutuhan yang diperlukan dalam upaya litigasi.
Direktur Ekonomi Celios Nailul Huda menjelaskan, pelaku pengoplosan menikmati keuntungan yang cukup besar.
Baca Juga: Gaduh di Solo Pertamax Tercampur Air, Begini Kata Wali Kota Respati Ardi
Ketika terjadi pengoplosan, lanjutnya, harga minyak dunia sempat mengalami lonjakan. Pada tahun 2022, selisih harga Pertamax 92 dan Pertalite mencapai Rp4.500 per liter.
Sedangkan untuk tahun 2023, selisih harga mencapai Rp3.400 per liter. Dengan menggunakan asumsi selisih harga tahun 2023, kerugian yang diterima oleh konsumen mencapai Rp47,6 miliar per hari atau Rp17,4 triliun per tahun.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber :