Ramai Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi: Rektor Unair Sambut Baik, UNY Terima Kalau Diperintah
Energi | 25 Januari 2025, 11:05 WIB
"UNY itu kan bagian yang tidak terpisahkan dari negara ya siap melaksanakan kalau "didhawuhi" (diperintah). Udah itu saja. Demi kemaslahatan umat," ujar Sumaryanto, melansir Kompas.com, Jumat (24/1/).
Sumaryanto menuturkan civitas akademika UNY siap jika diminta untuk terlibat dalam pengelolaan.
"Insya allah (siap) ya dosen tendik mahasiswa, alumni dan mitra kerja," tegas dia.
Meski begitu, saat ini UNY masih menunggu syarat dan regulasi dari pemerintah jika usulan perguruan tinggi mengelola tambang dijadikan kebijakan.
Terkait peran di pertambangan, Sumaryanto mengungkapkan, UNY memiliki multi fakultas. Sehingga bisa berperan diberbagai bidang, mulai dari teknologi, Biologi hingga Fisika.
"Kami kan multi, misalnya dari aspek teknologi punya Fakultas Teknik, dari aspek Biologi, Kimia, Fisika wonten (ada)," tuturnya.
Baca Juga: Soal Izin Tambang Ormas, Bahlil: PBNU Sudah Selesai, Muhammadiyah dalam Proses
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar perguruan tinggi dapat memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Usulan tersebut, tertuang dalam draf revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) yang telah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR pada 23 Januari 2025.
Ketua Baleg Bob Hasan mengatakan, pimpinan Baleg telah menugaskan tim ahli untuk merumuskan peraturan mengenai pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara.
"Perlunya diundangkan prioritas bagi ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan, demikian juga dengan perguruan tinggi," kata Bob Hasan.
Dalam draf RUU yang dipaparkan tim ahli, usul pemberian izin usaha pertambangan bagi perguruan tinggi dimasukkan dalam Pasal 51A. Selanjutnya, Ayat (1) Pasal 51A disebutkan pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Antara, Kompas.com, Kompas TV