> >

Menperin Ultimatum Apple soal Investasi TKDN, iPhone Bisa Dilarang Beredar di Indonesia

Ekonomi dan bisnis | 9 Januari 2025, 08:47 WIB
Pelanggan berada di Apple Store di 5th Ave di New York pada hari Jumat, 20 September 2024. Empat model iPhone 16 baru hadir di rak-rak toko pada hari Jumat, semuanya dilengkapi untuk menangani teknologi yang dipromosikan sebagai Apple Intelligence. (Sumber: AP Photo/Ted Shaffrey)

Menurut Menperin, sejak 2017 hingga 2023, Apple Academy hanya menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan, tanpa ada komponen penelitian dan pengembangan yang seharusnya menjadi bagian dari skema inovasi untuk memenuhi syarat TKDN.

Baca Juga: Apple Mulai Negosiasi dengan Kemenperin, Belum Bicara Bangun Pabrik

Kementerian Perindustrian akan melakukan audit menyeluruh terhadap skema investasi Apple di Indonesia, terlepas dari pelunasan komitmen investasi yang tertunggak.

Pemerintah juga mendorong Apple untuk membangun fasilitas R&D di Indonesia sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan TKDN.

Dampak Serius bagi Pengguna

Sejak 2020, pemerintah telah menerapkan kebijakan ketat terhadap peredaran ponsel dari luar negeri, termasuk iPhone.

Mekanisme registrasi IMEI ke Kementerian Perindustrian atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadi kunci utama legalitas perangkat.

Jika sanksi ini diberlakukan, konsekuensinya bisa sangat serius bagi pengguna iPhone di Indonesia:

  • iPhone akan dianggap sebagai barang ilegal
  • IMEI perangkat berisiko tidak terdaftar di database pemerintah
  • Akses jaringan seluler terancam diblokir
  • Pengguna hanya akan melihat tulisan "tidak ada layanan" pada bar sinyal

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU