Menperin Ultimatum Apple soal Investasi TKDN, iPhone Bisa Dilarang Beredar di Indonesia
Ekonomi dan bisnis | 9 Januari 2025, 08:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan peringatan tegas kepada Apple terkait potensi pencabutan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Sanksi ini bisa berdampak pada larangan peredaran iPhone di Indonesia.
Peringatan ini muncul setelah Apple dinilai tidak memenuhi komitmen investasi sebesar 10 juta dollar AS atau sekitar Rp 162 miliar untuk perpanjangan sertifikasi TKDN periode 2020-2023.
"Jadi dalam sanksi itu di dalam Permenperin 29 Tahun 2017 Pasal 59 itu disampaikan bahwa sanksinya bisa berupa pencabutan nilai TKDN," kata Agus dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/1/2025).
Berdasarkan Pasal 59 Permenperin 29/2017, sanksi administratif yang dapat dijatuhkan meliputi:
- Kewajiban penambahan modal disetor
- Pembekuan sertifikat TKDN
- Pencabutan sertifikat TKDN
Baca Juga: Menteri Rosan Ungkap Komitmen Investasi Apple Bangun Pabrik Vendor AirTag di Batam Senilai Rp16 T
Menperin menyatakan telah menyampaikan peringatan ini langsung kepada pihak Apple dalam pertemuan pada Selasa (7/1/2025).
Jika sanksi ini diberlakukan, seluruh lini iPhone yang telah beredar di pasaran Indonesia akan terdampak.
Program R&D Belum Sesuai
Selain masalah investasi, Kementerian Perindustrian juga menyoroti ketidaksesuaian program penelitian dan pengembangan (R&D) Apple di Indonesia. Selama ini, Apple hanya menjalankan program Apple Academy yang berfokus pada pendidikan dan pelatihan.
"Kami punya dasar untuk memberikan sanksi yaitu ketidakpatuhan dari Apple dalam mengimplementasikan komitmen investasi. Padahal dalam aturan jelas sekali dia harus bangun R&D," kata Agus.
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV