> >

Bapanas Sebut Pasar Tradisional Masih Minim Informasi Pangan Segar yang Aman Dikonsumsi

Ekonomi dan bisnis | 4 Januari 2025, 22:45 WIB
Ilustrasi. Badan Pangan Nasional (Bapanas) soroti minimnya klaim label keamanan pangan segar pada komoditas tertentu di pasar tradisional. (Sumber: Muhamad Syahri Romdhon/Kompas.TV Cirebon)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyoroti masih minimnya klaim label keamanan pangan segar pada komoditas tertentu di pasar tradisional. Selain itu, di pasar tradisional zonasi produk pangan juga belum dijalankan dengan baik. 

Sementara itu, sebagian besar pelaku usaha di pasar modern telah menerapkan standar keamanan dan mutu pangan yang memadai, termasuk penyediaan informasi asal usul pangan segar.

Hal itu berdasarkan pemantauan yang dilakukan bersama Satgas Pangan Daerah dan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) Daerah serta pihak terkait lainnya. Pemantauan mencakup evaluasi penerapan standar, zonasi, klaim, dan tata kelola pangan segar yang baik.

Hingga Desember 2024, tim NFA telah mengunjungi lebih dari 100 pasar, terdiri atas 70 pasar tradisional seperti Pasar Induk Kramat Jati di Jakarta, Pasar Beringharjo di Yogyakarta, dan Pasar Badung di Bali, serta 30 pasar modern dan retail besar di kota-kota seperti Medan, Surabaya, dan Makassar.

Baca Juga: Mentan Sebut Indonesia Bisa Stop Impor Beras dengan Optimalisasi Lahan dan Cetak Sawah

Direktur Pengawasan Penerapan Standar Mutu dan Keamanan Pangan Bapanas, Brigjen Hermawan mengatakan, pihaknya akan menggunakan hasil pemantauan sebagai dasar untuk penyusunan standar keamanan pangan tahun 2025. 

“Kami mendorong penerapan zonasi yang jelas dan pengawasan yang lebih ketat terhadap klaim keamanan pangan. Ini penting untuk memastikan konsumen mendapatkan informasi yang akurat dan pangan segar yang aman dikonsumsi,” kata Hermawan seperti dikutip dari laman resmi Bapanas, Sabtu (4/1/2025). 

Survei dan pemantauan itu, lanjutnya, sebagai upaya melindungi masyarakat Indonesia dari potensi risiko konsumsi pangan segar yang tidak aman. 

“Kami berupaya memastikan bahwa pangan segar yang beredar di masyarakat memenuhi standar keamanan yang ditetapkan. Ini adalah tanggung jawab kami untuk memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen,” tambahnya. 

Baca Juga: Menhut, Raja Juli Antoni Ungkap Rencana 20 Juta Hektar Jadi Lahan Pangan dan Energi

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU