> >

Ingin Tukar Uang Rupiah? Ini Ketentuannya!

Keuangan | 1 Januari 2025, 07:55 WIB
Ilustrasi. Uang Rupiah logam dan kertas (Sumber: KOMPAS.COM)

Baca Juga: Tahun Segera Berganti, 3 Hal Ini Perlu Diwaspadai terkait Nilai Tukar Rupiah di Tahun 2025

4. Jika uang terbakar, harus dapat dikenali keasliannya

Uang Rupiah yang rusak sebagian karena terbakar dapat diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.

5. Uang tidak dapat diganti jika menurut BI kerusakan disengaja 

Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang tidak layak edar dalam bentuk Uang Rupiah rusak apabila menurut Bank Indonesia kerusakan Uang Rupiah tersebut diduga 
dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja. 

Bank Indonesia juga tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apa pun. 

 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Undang–Undang Nomor 7 tahun 2011


TERBARU