Ingin Tukar Uang Rupiah? Ini Ketentuannya!
Keuangan | 1 Januari 2025, 07:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Uang merupakan alat pembayaran yang sah. Namun, bagaimana jika uang sobek atau mengalami kerusakan tertentu, apakah masih bisa ditukarkan?
Anda tidak perlu khawatir karena jawabannya adalah ya, uang yang robek atau rusak masih bisa ditukar, selama memenuhi beberapa syarat yang akan diuraikan berikut ini.
Syarat Penukaran Uang Rupiah
Menurut Pasal 24 Undang–Undang Nomor 7 tahun 2011, beberapa syarat penukaran uang rusak atau tidak layak edar yang dapat diganti adalah sebagai berikut.
1. Tanda keaslian dapat diketahui atau dikenali
Penggantian atas uang tidak layak edar (UTLE) yang berbentuk Uang Rupiah cacat dan Uang Rupiah lusuh diberikan oleh Bank Indonesia apabila tanda keaslian Uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali.
Baca Juga: Rupiah Melemah Jelang Pergantian Tahun, Akankah Pulih Tahun Depan? Begini Prediksi Ahli!
2. Jika uang kertas, fisik masih lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya
Uang kertas yang ingin ditukarkan secara fisik harus lebih besar dari 2/3 ukuran asli uang tersebut. Selain itu, uang harus dapat dikenali keasliannya.
Adapun syarat agar uang yang cacat atau lusuh dapat diganti sebesar nilai nominalnya ada 2:
a) Uang Rupiah kertas rusak masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.
b) Uang Rupiah kertas rusak tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada
Uang Rupiah Kertas rusak tersebut lengkap.
3. Jika uang logam, fisik masih lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya
Uang logam yang ingin ditukarkan secara fisik harus lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan dapat dikenali keasliannya.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Undang–Undang Nomor 7 tahun 2011