Sri Mulyani Unggah Foto dengan Prabowo: Pajak untuk Jaga Ekonomi dan Harus Berpihak pada Rakyat
Ekonomi dan bisnis | 31 Desember 2024, 22:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Di momen malam Tahun Baru 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunggah foto selfie atau swafoto bersama Presiden Prabowo Subianto dan para wartawan, saat berada di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024) petang. Foto itu diunggah di akun Instagram resmi Sri Mulyani, @smindrawati sekitar pukul 20.00 WIB.
"Presiden @prabowo hadir di rapat Tutup Kas APBN 2024 dan launching Core Tax di Kementerian Keuangan," tulis Sri Mulyani.
"Presiden @prabowo mengumumkan mengenai kebijakan PPN sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU 7/2021," tambahnya.
Baca Juga: RESMI! Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Januari-Maret 2025 Tidak Naik, Malah Dapat Diskon 50 Persen
Dalam keterangan fotonya, Bendahara Negara ini menjelaskan tentang kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Ia menyampaikan, seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN, maka akan tetap bebas PPN atau PPN 0 persen sesuai Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2022.
Kemudian, seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen, maka tidak mengalami perubahan PPN yang dibayar.
"Artinya tidak ada kenaikan PPN dan tetap membayar 11 persen," ujar Sri Mulyani.
Baca Juga: PPN 12 Persen Hanya Sasar Barang dan Jasa Mewah Ini, Sri Mulyani: Sangat Sedikit, Limited
Selanjutnya, barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen adalah barang yang saat ini dikenakkan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15 Tahun 2022 dan PMK No 42 Tahun 2022.
Barang-barang yang kena PPnBM diantaranya adalah pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah/apartemen/ kondominiun mewah dengan harga diatas Rp30 miliar, dan kendaraan bermotor mewah.
Paket stimulus
Menkeu menerangkan, meski kenaikan PPN hanya berlaku pada barang jasa yang kena PPnBM, seluruh paket stimulus untuk masyarakat dan insentif perpajakan yang diumumkan Menko Perekonomian tanggal 16 Desember 2024 tetap berlaku.
Baca Juga: Promo Tempat Wisata dan Hiburan Tahun Baru 2025, Berikut Daftarnya
Paket stimulus itu adalah:
- Bantuan beras 10 kg per bulan Januari-Februari 2025, bagi 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP)
- Pelanggan listrik dengan daya 2200 VA atau lebih rendah, diberikan diskon listrik sebesar 50 persen selama Januari-Februari 2025.
- PPh final 0,5 persen dari omzet dan UMKM dengan omset di bawah Rp500juta/tahun dibebaskan PPh
- PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10juta/ bulan
- Pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5 persen
- Bantuan sebesar 50 persen Jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya selama 6 bulan
- Kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
- Insentif kendaraan mobil listrik dan pembelian rumah.
Baca Juga: Catat! Jadwal Downtime Layanan Online Pajak pada 31 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025
Sri Mulyani menegaskan, kebijakan terkait PPN diambil untuk menjaga perekonomian, namun tetap berpihak pada masyarakat.
"Pajak dan APBN adalah instrumen untuk mewujudkan keadilan dan gotong royong, menjaga masyarakat dan perekonomian dan harus berpihak pada rakyat," tandasnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, @smindrawati