> >

Pengamat: Parlemen Indonesia Dorong Kenaikan PPN, di Vietnam Sebaliknya

Ekonomi dan bisnis | 26 Desember 2024, 11:36 WIB
Direktur Kebijakan Publik CELIOS Media Wahyudi Askar menyatakan ada perbedaan sikap antara parlemen di Indonesia dan Vietnam dalam menyikapi pajak pertambahan nilai (PPN), dalam program Kompas Bisnis, Kamis (26/12/2024). (Sumber: Tangkapan layar YouTube KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Kebijakan Publik CELIOS Media Wahyudi Askar menyatakan ada perbedaan sikap antara parlemen di Indonesia dan Vietnam dalam menyikapi pajak pertambahan nilai (PPN).

Sebagai informasi, baru-baru ini Vietnam memperpanjang pemberlakuan pemangkasan PPN dari 10 persen menjadi 8 persen sampai Juni 2025. Sebaliknya, Indonesia akan menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. 

"Ini terjadi di parlemen Vietnam, setiap kali ada rencana perpanjangan pengurangan tarif PPN, itu yang mendorong adalah parlemennya," kata Media dalam program Kompas Bisnis, Kamis (26/12/2024). 

"Berbeda dengan di Indonesia, justru parlemennya, anggota dewannya yang memunggungi masyarakat, atau malah mendukung kenaikan PPN 12 persen," imbuhnya. 

Baca Juga: [FULL] Analisis Pengamat soal Indonesia vs Vietnam: Dari PPN, Investasi, hingga Ekonomi

Menurut Media, DPR sebenarnya masih bisa mendiskusikan kembali kebijakan PPN 12 persen yang sudah diputuskan. 

"Saya kira peran parlemen saat ini kalau mengikuti Undang-Undang HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan), memang masih mungkin melakukan diskusi dengan pemerintah dan menyepakati tarif 5-15 persen, dan itu dimungkinkan secara undang-undang," katanya.

Namun, kata dia, jika hal itu dinilai membutuhkan waktu lama, masih ada opsi lain yang lebih cepat, yaitu penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) oleh Presiden. Perpu sendiri dapat diputuskan tanpa harus melibatkan parlemen.

Baca Juga: Cak Imin Pastikan Pemerintah Tak Gelontorkan Bansos Khusus untuk Hadapi Tekanan PPN 12 Persen

"Karena hari ini ada kekosongan hukum, jadi di ayat ke-3 dan 4 itu tidak betul-betul dijelaskan bagaimana instrumen undang-undangnya bisa di-adjust (disesuaikan, red) ketika tarif PPN kemudian disesuaikan kembali," imbuh Media.

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Viet Nam News


TERBARU