> >

Airlangga Tegaskan Pembayaran via QRIS Tidak Kena PPN

Ekonomi dan bisnis | 22 Desember 2024, 16:56 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, jasa pembayaran seperti menggunakan QRIS atau tarif tol tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal itu ia sampaikan usai acara peluncuran Program EPIC Sale 2024 di Tangerang, Minggu (22/12/2024). (Sumber: Kemenko Perekonomian )

TANGERANG, KOMPAS.TV- Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, jasa pembayaran seperti menggunakan QRIS dan pembayaran tol tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Hal itu ia sampaikan usai acara peluncuran Program EPIC Sale 2024 di Tangerang, Minggu (22/12/2024). 

“Jadi saya harus tegaskan, transaksi QRIS saya tegaskan tidak ada PPN,” kata Menko Airlangga dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.tv, Minggu (22/12/2024). 

Pembayaran tarif tol adalah bagian dari biaya transportasi yang bebas PPN. 

Baca Juga: Disebut Gerindra Ikut Loloskan PPN 12 Persen, PDIP: RUU HPP Inisiatif Jokowi

"Transportasi publik tidak dikenakan PPN dan bahan pokok penting PPN-nya ditanggung pemerintah," ujarnya. 

Seperti diketahui, pemerintah akan menaikkan PPN dari 11 persen jadi 12 persen di 2025. Ada sejumlah bahan pokok yang berkaitan erat dengan kebutuhan masyarakat yang PPN-nya ditanggung pemerintah (DTP). Yaitu minyak goreng merek Minyakita, tepung terigu, dan gula industri. 

Ketiga komoditas itu PPN-nya tetap 11 persen di 2025, karena yang 1 persennya ditanggung pemerintah. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengungkapkan pemerintah mengeluarkan dana sebesar Rp265,5 triliun rupiah untuk menanggung biaya PPN yang seharusnya dikenakan pada barang pokok kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: PPN Naik 12 Persen, Bos Ritel Indonesia: Sense of Crisis Pemerintah Mengkhawatirkan

Seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa transportasi, rumah sederhana, air minum, dan berbagai barang dan jasa lainnya.

“Barang dan jasa tadi yang tidak membayar PPN, PPN-nya ditanggung pemerintah. Jadi waktu (PPN) 10 persen menjadi 11 dan 11 menjadi 12 (persen), barang-barang ini bahkan tidak membayar pajak atau PPN-nya dibebaskan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Senin (16/12/2024).

Sri Mulyani menegaskan, seharusnya barang dan jasa tersebut juga dikenakan PPN seperti yang lainnya. Namun pemerintah DPR sepakat untuk membebaskannya, karena menyangkut kebutuhan hidup masyarakat.

Bendahara Negara menjelaskan, pajak yang merupakan bagian dari instrumen fiskal adalah instrumen penting untuk mewujudkan asas keadilan dan gotong royong dalam menjaga dan membangun Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Dinilai Tidak Elok Bilang PPN 12 Persen Amanat UU, Celios: Ada Opsi untuk Batalkan

“Di mana kelompok yang mampu tentu membayar kewajiban berdasarkan undang-undang. Jadi ini bukan kebijakan perseorangan, tapi ini selalu melalui proses undang-undang, sesuai dengan Undang-Undang Dasar,” ujarnya.

Sedangkan bagi kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi atau diberikan bantuan. “Di sinilah prinsip negara hadir, ini asas keadilan,” ucapnya. 

 

 

Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari

Sumber :


TERBARU