> >

Airlangga Tegaskan Pembayaran via QRIS Tidak Kena PPN

Ekonomi dan bisnis | 22 Desember 2024, 16:56 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, jasa pembayaran seperti menggunakan QRIS atau tarif tol tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal itu ia sampaikan usai acara peluncuran Program EPIC Sale 2024 di Tangerang, Minggu (22/12/2024). (Sumber: Kemenko Perekonomian )

TANGERANG, KOMPAS.TV- Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, jasa pembayaran seperti menggunakan QRIS dan pembayaran tol tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Hal itu ia sampaikan usai acara peluncuran Program EPIC Sale 2024 di Tangerang, Minggu (22/12/2024). 

“Jadi saya harus tegaskan, transaksi QRIS saya tegaskan tidak ada PPN,” kata Menko Airlangga dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.tv, Minggu (22/12/2024). 

Pembayaran tarif tol adalah bagian dari biaya transportasi yang bebas PPN. 

Baca Juga: Disebut Gerindra Ikut Loloskan PPN 12 Persen, PDIP: RUU HPP Inisiatif Jokowi

"Transportasi publik tidak dikenakan PPN dan bahan pokok penting PPN-nya ditanggung pemerintah," ujarnya. 

Seperti diketahui, pemerintah akan menaikkan PPN dari 11 persen jadi 12 persen di 2025. Ada sejumlah bahan pokok yang berkaitan erat dengan kebutuhan masyarakat yang PPN-nya ditanggung pemerintah (DTP). Yaitu minyak goreng merek Minyakita, tepung terigu, dan gula industri. 

Ketiga komoditas itu PPN-nya tetap 11 persen di 2025, karena yang 1 persennya ditanggung pemerintah. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengungkapkan pemerintah mengeluarkan dana sebesar Rp265,5 triliun rupiah untuk menanggung biaya PPN yang seharusnya dikenakan pada barang pokok kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: PPN Naik 12 Persen, Bos Ritel Indonesia: Sense of Crisis Pemerintah Mengkhawatirkan

Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari

Sumber :


TERBARU