Siapa yang Berwenang Mencetak Uang Rupiah di Indonesia? Bukan Sembarang Perusahaan!
Keuangan | 19 Desember 2024, 21:00 WIBBaca Juga: Transaksi Jual Beli Uang Palsu di Gowa Sulsel, Polisi: Perbandingannya 1 Banding 2
Lalu, jika ada orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya palsu, ia akan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).
Adapun setiap orang yang membawa Rupiah palsu ke dalam dan/atau luar negeri diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).
Terakhir, jika seseorang mengimpor atau mengekspor Rupiah palsu, ia akan diancam dengan pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011