Siapa yang Berwenang Mencetak Uang Rupiah di Indonesia? Bukan Sembarang Perusahaan!
Keuangan | 19 Desember 2024, 21:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, uang adalah alat pembayaran yang sah.
Adapun sebagai alat pembayaran, uang sangat lekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat, utamanya digunakan dalam transaksi jual beli.
Namun, uang bukan barang yang dapat dicetak oleh sembarang orang.
Lantas, siapa yang punya kewenangan untuk mencetak uang Rupiah?
Dalam Undang–Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dijelaskan bahwa pencetakan Rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia atau BI dan dilaksanakan di dalam negeri dengan menunjuk Badan Usaha Milik Negara sebagai pelaksana pencetakan Rupiah.
Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2019, perusahaan yang diberikan kuasa untuk mencetak uang Rupiah sesuai permintaan dari Bank Indonesia adalah Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
Oleh karena itu, tidak sembarang orang atau perusahaan dapat mencetak uang sendiri.
Baca Juga: Polisi Umumkan 17 Tersangka Kasus Uang Palsu di UIN Makassar, Ini Daftarnya
Bagaimana jika ada pihak yang mencetak dan memalsukan uang?
Apabila ada pihak tertentu yang mencetak dan memalsukan uang, ia akan dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan Undang–Undang Nomor 7 tahun 2011.
Menurut Undang–Undang Nomor 7 tahun 2011 Pasal 36, setiap orang yang memalsu Rupiah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Kemudian, setiap orang yang menyimpan secara fisik Rupiah yang diketahuinya palsu, ia akan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011