Apa Jenis Beras Khusus yang Terkena Kenaikan PPN 12 Persen pada Tahun 2025?
Ekonomi dan bisnis | 19 Desember 2024, 11:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu komoditi yang akan terkena kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai 1 Januari 2025 adalah beras khusus.
Sebelumnya, terdapat informasi mengenai jenis beras yang akan terkena kenaikan PPN 12 persen yaitu beras premium.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan membantah bahwa beras premium menjadi komoditas pangan yang terkena kenaikan PPN 12 persen.
Zulhas menyebut, bahwa beras yang terkena PPN 12 persen adalah jenis beras khusus, bukan beras premium.
"(PPN 12%) Pangan nggak ada, beras nggak ada. Beras khusus maksudnya, bukan premium," kata dia, Rabu (18/12/2024).
Zulkifli menegaskan bahwa kenaikan PPN 12% tak dikenakan jenis beras premium maupun beras medium.
"Jelas, jadi (beras) premium, (beras) medium tidak ada (PPN) 12%," ujarnya.
Lantas, apa jenis beras khusus yang dikenakan kenaikan PPN 12 persen?
Baca Juga: Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Mendag: Tak Akan Kerek HET Beras, Termasuk yang Premium
Jenis Beras Khusus
Beras khusus merupakan istilah yang tidak banyak diketahui orang karena memang tidak ada nama beras khusus di pasaran.
Terkait hal tersebut, Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori mempunyai jawabannya.
Khudori menjelaskan bahwa beras khusus adalah beras yang selama ini diimpor oleh pihak swasta.
“Beras khusus itu beras yang diimpor oleh swasta selama ini. Besarnya antara 300.000 ton hingga 450.000 ton,” katanya dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (18/12/2024).
Khudori memaparkan bahwa jenis beras khusus yang paling banyak diimpor adalah beras patahan atau broken rice, yang umumnya digunakan oleh industri untuk memproduksi tepung beras.
Selain itu, ia menambahkan, terdapat jenis beras khusus lain yang diimpor dalam jumlah lebih kecil, yang biasanya ditujukan untuk konsumsi masyarakat dengan kebutuhan atau preferensi tertentu.
"Dalam jumlah yang lebih kecil biasanya untuk konsumsi komunitas tertentu atau selera tertentu, seperti beras Jepang Japonica, beras India Basmati atau beras Thailand Thai Home Mali," ujarnya.
Meski demikian, Khudori menilai bahwa kuota impor untuk jenis beras khusus tersebut selama ini tidak diatur seperti beras umum yang diimpor oleh Perum Bulog.
Menurutnya, pemerintah tidak perlu menetapkan kuota untuk impor beras khusus ini.
"Nggak perlu (diatur kuota impor). Ini kebutuhan khusus. Kalau diatur pakai kuota nanti bisa memunculkan hal yang sifatnya transaksional dan perburuan rente," ucapnya.
Baca Juga: Menko Pangan Sebut Beras Premium Tak Dikenai PPN 12 Persen!
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kontan