> >

Apa Jenis Beras Khusus yang Terkena Kenaikan PPN 12 Persen pada Tahun 2025?

Ekonomi dan bisnis | 19 Desember 2024, 11:28 WIB
Ilustrasi: beras. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Terkait hal tersebut, Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori mempunyai jawabannya.

Khudori menjelaskan bahwa beras khusus adalah beras yang selama ini diimpor oleh pihak swasta.

“Beras khusus itu beras yang diimpor oleh swasta selama ini. Besarnya antara 300.000 ton hingga 450.000 ton,” katanya dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (18/12/2024).

Khudori memaparkan bahwa jenis beras khusus yang paling banyak diimpor adalah beras patahan atau broken rice, yang umumnya digunakan oleh industri untuk memproduksi tepung beras.  

Selain itu, ia menambahkan, terdapat jenis beras khusus lain yang diimpor dalam jumlah lebih kecil, yang biasanya ditujukan untuk konsumsi masyarakat dengan kebutuhan atau preferensi tertentu.  

"Dalam jumlah yang lebih kecil biasanya untuk konsumsi komunitas tertentu atau selera tertentu, seperti beras Jepang Japonica, beras India Basmati atau beras Thailand Thai Home Mali," ujarnya.

Meski demikian, Khudori menilai bahwa kuota impor untuk jenis beras khusus tersebut selama ini tidak diatur seperti beras umum yang diimpor oleh Perum Bulog. 

Menurutnya, pemerintah tidak perlu menetapkan kuota untuk impor beras khusus ini.  

"Nggak perlu (diatur kuota impor). Ini kebutuhan khusus. Kalau diatur pakai kuota nanti bisa memunculkan hal yang sifatnya transaksional dan perburuan rente," ucapnya. 

Baca Juga: Menko Pangan Sebut Beras Premium Tak Dikenai PPN 12 Persen!

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kontan


TERBARU