Syarat Pengguna Daya 2.200 VA Bisa Dapat Diskon Listrik 50 Persen Januari-Februari 2025
Ekonomi dan bisnis | 18 Desember 2024, 05:30 WIBUntuk kelompok rumah tangga berpendapatan rendah, pemerintah menyediakan tiga bentuk bantuan utama.
Pertama, PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen untuk Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting), sehingga masyarakat hanya membayar PPN 11 persen. Kebijakan ini berlaku untuk produk seperti MinyakKita, tepung terigu, dan gula industri.
Baca Juga: Survei Litbang Kompas: Mayoritas Masyarakat Akan Hemat Belanja Jika PPN Naik 12 Persen
Kedua, pemerintah akan mendistribusikan bantuan beras 10 kilogram per bulan kepada 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) di desil 1 dan 2 selama Januari-Februari 2025. Ketiga, diskon tarif listrik 50 persen bagi pelanggan dengan daya terpasang hingga 2.200 VA selama dua bulan pertama 2025.
Bagi masyarakat kelas menengah, yang didefinisikan Bank Dunia sebagai kelompok dengan pengeluaran Rp 2 juta hingga Rp 9,9 juta per kapita per bulan, pemerintah menyediakan beberapa stimulus.
Di antaranya PPN DTP untuk pembelian rumah dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar, insentif untuk kendaraan listrik (EV), dan PPnBM DTP untuk kendaraan hybrid.
Khusus pekerja sektor padat karya dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan akan menerima insentif PPh Pasal 21 DTP.
Mereka juga mendapat perlindungan melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan dan diskon 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Baca Juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen untuk Pelanggan di Bawah 2.200 VA, Ini Penjelasan Pemerintah
Sektor UMKM dan industri padat karya mendapat perhatian khusus melalui perpanjangan PPh Final 0,5 persen hingga 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memanfaatkannya selama 7 tahun. UMKM dengan omset di bawah Rp500 juta per tahun akan sepenuhnya dibebaskan dari pengenaan PPh.
Untuk mendukung produktivitas industri padat karya, pemerintah menyediakan skema pembiayaan revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5 persen. Sementara itu, pelanggan PLN dengan daya 3.500-6.600 VA tetap akan dikenakan PPN penuh sebesar 12 persen.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV