> >

Syarat Pengguna Daya 2.200 VA Bisa Dapat Diskon Listrik 50 Persen Januari-Februari 2025

Ekonomi dan bisnis | 18 Desember 2024, 05:30 WIB
Ilustrasi token listrik.  (Sumber: Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

JAKARTA, KOMPAS.TV - PT PLN (Persero) menegaskan bahwa pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 2.200 VA turut mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen yang akan berlaku mulai Januari hingga Februari 2025.

Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto memastikan kebijakan ini mencakup seluruh pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, hingga 2.200 VA.

"Pelanggan dengan daya 2.200 dapat (diskon) dong," jelas Trianto dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/12/2024).

Kebijakan diskon ini merupakan bagian dari paket insentif pemerintah untuk mengimbangi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.

Baca Juga: Skema hingga Detail Insentif dari Pemerintah untuk Masyarakat Terdampak PPN 12%

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menjelaskan mekanisme pemberian diskon akan berbeda untuk pelanggan pascabayar dan prabayar.

"Untuk pelanggan pascabayar, nominal tagihan bulanan akan secara otomatis dikurangi 50% pada saat bayar listrik," ungkapnya.

Sementara bagi pengguna listrik prabayar, potongan 50 persen akan langsung diberikan saat pembelian token listrik, baik melalui aplikasi PLN Mobile, ritel, maupun agen resmi PLN.

Sebagai contoh penghitungan, pelanggan rumah tangga yang biasanya membeli token listrik senilai Rp100.000 per bulan, pada periode Januari-Februari 2025 hanya perlu membayar Rp50.000 untuk mendapatkan nilai token yang sama.

Daftar Insentif Pemerintah Hadapi Kenaikan PPN 2025

Pemerintah mengumumkan paket insentif untuk mengimbangi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Dilansir dari rilis Kementerian Keuangan terkait Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan yang diterima KompasTV, program ini menyasar tiga kelompok utama: rumah tangga berpendapatan rendah, kelas menengah, dan pelaku usaha.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU